Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Apindo Ajukan Judicial Review

Kompas.com - 28/11/2022, 16:19 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diputuskan akan naik menjadi Rp 3.404.177,24 pada Januari 2023 mendatang dari semula Rp 3.144.446.

Kenaikan itu diputuskan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 yang dikeluarkan hari ini, Senin (28/11/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan SA Supriyono mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022 harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ada di Sumsel.

Baca juga: UMP DI Yogyakarta Ditetapkan Rp 1,98 Juta, Perusahaan Melanggar Bisa Dicabut Izinnya

“UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang sudah ditetapkan tersebut,”kata Supriyono saat memberikan keterangan pers, Senin (28/11/2022).

Supriyono menegaskan, aturan penetapan UMP itu mengikat bagi seluruh perusahaan. Bahkan, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan dikenakan denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan satu tahun penjara berdasarkan pasal 185 UU Nomor 11 tahun 2020.

“Penetapan UMP 2203 telah melalui Rapat Dewan Pengupahan yang telah diselenggarakan 18 November 2022 lalu.  Ini produknya dari Dewan pengupahan yang ditetapkan melalui SK Gubernur. Kalaupun ada keberatan, maka silahkan melalui jalur yang benar,”ujarnya.

Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel berpendapat bahwa penetapan UMP tersebut ditetapkan secara sepihak. Sehingga, mereka akan mengajukan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi (MK).

Baca juga: Ini Besaran UMP NTB 2023, Naik Rp 164.195

“Penetapan UMP Sumsel 2023 yang baru diumumkan Pemprov Sumsel tidak berlandaskan aturan yang benar. Seharusnya pemerintah menggunakan formulasi yang ada di dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Sementara dasar yang menjadi penetapan UMP 2023 menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022,”ujar Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono.

Sumarjono mengaku, mereka sebetulnya tak mempermasalahkan besaran nilai kenaikan UMP yang ditetapkan. Hanya saja, mereka menyebut bahwa penetapan itu dilakukan oleh pemerintah secara sepihak.

“Sebagai pengusaha kami tetap patuh dengan pemerintah asalkan memiliki landasan yang benar. Kalau pakai PP 36 tentu kami terima," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com