Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LHK Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Rencana Tarif Rp 3,75 Juta di TN Komodo

Kompas.com - 23/11/2022, 21:33 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengkaji ulang Pergub yang mewajibkan wisatawan membayar kontribusi sebesar Rp 3,75 juta saat mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Siti Nurbaya menjelaskan, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sandiaga Uno Terima Masukan dari Pelaku Wisata agar Tarif Baru Masuk TN Komodo Bersifat Opsional

Pergub itu menjadi dasar hukum PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT, menerapkan tarif masuk Rp 3,75 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan dalih konservasi. Padahal, tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan taman nasional.

"Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. Pada peraturan pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Menteri Siti Nurbaya seperti dikutip dalam salinan Surat Menteri KLHK kepada Gubernur NTT yang diterima Kompas.com, Rabu siang.

Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Ditunda, Sudah Ada Turis yang Jajal Tarif Rp 3,75 Juta Per Orang

Tidak hanya itu, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.

"Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat," tegas dia.

Karena itu, pihaknya meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut terutama yang menjadi catatan KLHK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com