PRABUMULIH, KOMPAS.com - Tiga orang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembuatan laporan fiktif dana hibah sebesar Rp 1,8 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut yakni HJ, Ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, dan dua orang komisioner inisial IR dan IS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Roy Riady mengatakan, Bawaslu Prabumulih semula mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 5,7 miliar pada tahun 2017-2018 untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca juga: 2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif
Namun, saat dilakukan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, didapati adanya laporan fiktif sebesar Rp 1,8 miliar oleh para tersangka.
“Ketiga tersangka adalah ketua dan komisioner Bawaslu Prabumulih, modus mereka dengan membuat laporan fiktif dalam penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp 1,8 miliar dana hibah,” kata Roy, Rabu (23/11/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga komisioner Bawaslu Prabumulih itu langsung ditahan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih selama 20 hari ke depan dalam rangka penyelidikan.
“Penahanan ini untuk mempermudah proses penyelidikan,kami masih akan kembangkan lagi,” ujar mantan JPU KPK tersebut.
Baca juga: Tertimbun 2 Hari di Reruntuhan, Bocah 5 Tahun di Cianjur Ditemukan Hidup
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
“Untuk sekarang tersangka kami titipkan di Rutan Kelas II B Kota Prabumulih,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.