LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengkaji ulang Pergub yang mewajibkan wisatawan membayar kontribusi sebesar Rp 3,75 juta saat mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.
Siti Nurbaya menjelaskan, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sandiaga Uno Terima Masukan dari Pelaku Wisata agar Tarif Baru Masuk TN Komodo Bersifat Opsional
Pergub itu menjadi dasar hukum PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT, menerapkan tarif masuk Rp 3,75 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan dalih konservasi. Padahal, tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan taman nasional.
"Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. Pada peraturan pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Menteri Siti Nurbaya seperti dikutip dalam salinan Surat Menteri KLHK kepada Gubernur NTT yang diterima Kompas.com, Rabu siang.
Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Ditunda, Sudah Ada Turis yang Jajal Tarif Rp 3,75 Juta Per Orang
Tidak hanya itu, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.
"Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat," tegas dia.
Karena itu, pihaknya meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut terutama yang menjadi catatan KLHK.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, tarif masuk Rp 3,75 juta untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku ada pada awal tahun depan. Tarif masuk itu tetap akan dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.
Menurut Sony, ada dasar hukum tetap untuk pemberlakuan tarif tersebut.
Dasar pertama, kata Sony, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Soal PT. Flobamor Kelola TN Komodo, Ini Penjelasan Pemprov NTT
Kemudian, perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/202 ko2 tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dan Pengembangan Wisata Alam di TN Komodo.
Dasar hukum berikutnya, izin usaha yang diberikan oleh KLH kepada PT Flobamor.
"Surat Ibu Menteri Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta untuk mengkaji Pergub, bukan merespons MoU, PKS dan izin usaha yang dimiliki PT Flobamor. Karenanya, penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 Juta per orang dan Rp 15 juta per 15 orang tetap diberlakukan pada 1 Januari nanti," jelas Sony saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Baca juga: Dampak Wacana Kenaikan Tiket TN Komodo, Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Disebut Menurun
Ia menegaskan, surat itu hanya menelaah dan merespons tentang Pergub. Tidak merespona tentang MoU, PKS, dan izin usaha.
Sony menyebut, selama MoU dan PKS serta izin usaha itu masih berlaku, maka PT Flobamor tetap menjalankan usaha bisnis sesuai dengan tiga dasar hukum tadi. Tetap diterapkan tarif itu berdasarkan perhitungan bisnis PT Flobamor.
Terkait pungutan kontribusi dan sistem membership kepada wisatawan memasuki Taman Nasional Komodo melanggar peraturan perundang-undangan, menurut dia, bahwa catatan itu untuk Pergub, bukan terhadap MoU, PKS, dan izin usaha PT Flobamor.
"Jadi Pergub itu kita kaji, lalu menelaah tentang apa yang menjadi catatan, tapi MoU kan ada. Begitu juga PKS. Kecuali, kalau menterinya menyuruh kami mengkaji Mou, PKS, dan izin usaha. Hanya Pergub saja dia soroti," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.