Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LHK Minta Pemprov NTT Kaji Ulang Rencana Tarif Rp 3,75 Juta di TN Komodo

Kompas.com - 23/11/2022, 21:33 WIB
Nansianus Taris,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya meminta Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengkaji ulang Pergub yang mewajibkan wisatawan membayar kontribusi sebesar Rp 3,75 juta saat mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo.

Siti Nurbaya menjelaskan, Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo, tertanggal 28 Oktober 2022, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sandiaga Uno Terima Masukan dari Pelaku Wisata agar Tarif Baru Masuk TN Komodo Bersifat Opsional

Pergub itu menjadi dasar hukum PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT, menerapkan tarif masuk Rp 3,75 juta kepada setiap wisatawan yang mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan dalih konservasi. Padahal, tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan wisatawan memberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan taman nasional.

"Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan. Pada peraturan pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud," tegas Menteri Siti Nurbaya seperti dikutip dalam salinan Surat Menteri KLHK kepada Gubernur NTT yang diterima Kompas.com, Rabu siang.

Baca juga: Kenaikan Tiket Masuk TN Komodo Ditunda, Sudah Ada Turis yang Jajal Tarif Rp 3,75 Juta Per Orang

Tidak hanya itu, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi NTT melalui PT Flobamor melakukan pengawasan penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 hektar, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.

"Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat," tegas dia.

Karena itu, pihaknya meminta Gubernur NTT untuk mengkaji ulang Pergub tersebut terutama yang menjadi catatan KLHK.

Pemandangan matahari terbit di Pulau Padar, Nusa Tenggara TimurKompas.com/Silvita Agmasari Pemandangan matahari terbit di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur
Respons Pemprov NTT

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, tarif masuk Rp 3,75 juta untuk Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku ada pada awal tahun depan. Tarif masuk itu tetap akan dijalankan oleh PT Flobamor, BUMD milik Pemprov NTT.

Menurut Sony, ada dasar hukum tetap untuk pemberlakuan tarif tersebut.

Dasar pertama, kata Sony, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal KSDAE dan Pemerintah Provinsi NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 tentang Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Konservasi dan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya secara Berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.

Baca juga: Soal PT. Flobamor Kelola TN Komodo, Ini Penjelasan Pemprov NTT

Kemudian, perjanjian kerja sama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor Nomor PKS.1/T.17/TU/REN/2/2022 dan Nomor 01/FLB-PKS/II/202 ko2 tentang Penguatan Fungsi berupa Penguatan Kelembagaan, Perlindungan Kawasan, dan Pengembangan Wisata Alam di TN Komodo.

Dasar hukum berikutnya, izin usaha yang diberikan oleh KLH kepada PT Flobamor.

"Surat Ibu Menteri Siti Nurbaya kepada Gubernur NTT hanya meminta untuk mengkaji Pergub, bukan merespons MoU, PKS dan izin usaha yang dimiliki PT Flobamor. Karenanya, penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,7 Juta per orang dan Rp 15 juta per 15 orang tetap diberlakukan pada 1 Januari nanti," jelas Sony saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca juga: Dampak Wacana Kenaikan Tiket TN Komodo, Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Disebut Menurun

Ia menegaskan, surat itu hanya menelaah dan merespons tentang Pergub. Tidak merespona tentang MoU, PKS, dan izin usaha.

Sony menyebut, selama MoU dan PKS serta izin usaha itu masih berlaku, maka PT Flobamor tetap menjalankan usaha bisnis sesuai dengan tiga dasar hukum tadi. Tetap diterapkan tarif itu berdasarkan perhitungan bisnis PT Flobamor.

Terkait pungutan kontribusi dan sistem membership kepada wisatawan memasuki Taman Nasional Komodo melanggar peraturan perundang-undangan, menurut dia, bahwa catatan itu untuk Pergub, bukan terhadap MoU, PKS, dan izin usaha PT Flobamor.

"Jadi Pergub itu kita kaji, lalu menelaah tentang apa yang menjadi catatan, tapi MoU kan ada. Begitu juga PKS. Kecuali, kalau menterinya menyuruh kami mengkaji Mou, PKS, dan izin usaha. Hanya Pergub saja dia soroti," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com