Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga mengusut dugaan adanya korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 - 2021.
Kejati menyatakan ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah itu yang mengarah ke tindak korupsi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pada pengelolaan retribusi sampah Dinas LH Kota Bandar Lampung tahun 2019 - 2021 ditemukan sejumlah fakta.
Pertama, Dinas LH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.
Fakta kedua yakni ditemukan adanya perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Fakta selanjutnya adalah ditemukan adanya hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik itu dari Dinas LH maupun UPT kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Baca juga: 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank
Fakta keempat yaitu ditemukan adanya hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
"Posisi kasus, dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan kekas negara," kata Made Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.