Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 ASN Nunukan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek "Septic Tank"

Kompas.com - 23/11/2022, 10:32 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan septic tank, di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Kajari Nunukan Teguh Anant mengatakan penetapan tersangka dilakukan atas dasar Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-35,36/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022. Lalu Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-37,38/O.4.16/Fd.1/11/2022 Tanggal 22 November 2022.

"Hari ini, kita menetapkan dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Nunukan, atas nama saudara ZS dan Saudari E," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Teguh menjelaskan, ZS dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai PPTK pada kegiatan tahun 2018. Sementara E, sebagai mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan merupakan KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Lebih lanjut, Teguh menegaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan. Kasus dugaan korupsi in menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3.634.500 .000.

"Untuk penanganan selanjutnya, tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli," imbuhnya.

Adapun terkait dengan kerugian keuangan Negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka, saat ini Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN).

Sementara, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, akan melakukan ekspose Bersama tim BPKP Tarakan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022.

‘’Untuk alasan mengapa mereka bisa mengkondisikan proyek yang seharusnya swadaya masyarakat menjadi seakan akan proyek lelang, itu akan dibuka terang di persidangan,’’ tegasnya,

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2022, Kejari Nunukan telah menetapkan 4 orang warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini. Masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Terus Berjalan, Kajari Nunukan Duga Ada Keterlibatan ASN

Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan. MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019. Selanjutnya Y sebagai Direktur CV. YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Proyek pembangunan septik tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga prasejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM). Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.

Selain itu, diduga jenis dan harga barang, sudah ditentukan tanpa standar yang jelas. Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com