SOLO, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Kepolisian Resor (Polres) Sragen, menyebutkan santri Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial DWW (14) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, tidak memiliki luka lebam.
Santri yang berasal dari Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, itu diduga mengalami kekerasan karena diduga melanggar aturan terkait kebersihan dan mendapatkan hukum pukulan dan tendangan.
Sebelum meninggal dunia, Korban sempat mendapat perawatan medis, kemudian dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.00 WIB, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Langgar Aturan Kebersihan, Santri Ponpes Tewas Diduga Dianiaya Senior
Diduga pelaku kekerasan inisial MHN (16) asal Karanganyar, Jawa Tengah, melakukan aksi tendang dan pukul di bagian dada.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan setelah adanya laporan langsung dilaksanakan autopsi di Rumah Sakit Moewardi, Kota Solo, Jawa Tengah.
"Kalau penganiayaan terjadi pemukulan berkali-kali dan mengakibatkan luka lebam. Pada korban tidak ada luka bekas lebam," katanya, Selasa (22/11/2022).
Kapolres menjelaskan, selain korban ada dua dua santri lain yang mendapat hukuman serupa.
Saat ini kondisi, korban lainnya, dalam keadaan sehat. Akan tetapi, korban terjatuh dan mengalami permasalahan pada pernafasannya.
Terkait tindakan hukum, AKBP Piter Yanottama mengatakan pelaku masih dibawah umur.
"Sudah kami amankan seketika terkait saat ada laporan senior yang melakukan tindakan kekerasan tersebut," jelas Kapolres Sragen.
Sehingga, bakal di memungkinkan penerapan diversi untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana.
Dengan ancaman hukuman pada pelaku MHN tidak lebih dari 7 tahun, kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.