Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 14/11/2022, 23:04 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

 

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua tersangka perkara korupsi dana APBN pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Mantan Pegawai Honorer Nunuka Jadi Otak Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank yang Rugikan Negara Rp 3,6 Miliar

Kajari Nunukan Teguh Ananto menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.675.450.000 dalam perkara ini.

‘’Kajari Nunukan melalui Tim Penyidik, telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y, berupa uang tunai senilai Rp 800.000.000, dan keuntungan tersangka MA, berupa uang tunai senilai Rp 500.000.000, untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,’’ujarnya.

Baca juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank Terus Berjalan, Kajari Nunukan Duga Ada Keterlibatan ASN

Uang tersebut sementara dititipkan ke rekening milik Kejaksaan Negeri Nunukan di Bank Mandiri Cabang Nunukan, yang kelak akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan.

Namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana. Sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.

‘’Adapun proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan karena berdasarkan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,’’jelasnya.

Kejaksaan masih mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari dua tersangka lain, KS dan MS.

Teguh juga menegaskan, dalam waktu dekat, akan segera menetapkan tersangka baru dari kalangan ASN.

‘’Secepatnya, setelah kita mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka baru, akan segera kita umumkan. Tidak akan lama lagi,’’kata Teguh.

Penyidik Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septik Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dijabarkan, ada 117 unit septik tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp.4,6 miliar.

Pada kasus tahun 2019, tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septik tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp.2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal, dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp.9 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com