Kejari Nunukan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing KS selaku Direktur PT KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.
Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.
MA sebagai Direktur CV PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Y sebagai Direktur CV YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi.
Pada prinsipnya, proyek septic tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga pra sejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.
Selain itu, diduga jenis dan harga barang sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.
Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.
Jaksa mendapatkan fakta keterlibatan warga sipil, MS, yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. B yang berujung pada praktik penggelembungan anggaran.
Selain itu, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas, hasil asistensi jaksa, ternyata penentuan HPS tanpa survei.
Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkannya.
Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan. tidak sedikit tangki septik yang mangkrak tidak terpakai.
Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembelian kloset tetap dicairkan.
Tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).
Penyidik juga meminta keterangan distributor septic tank tahun 2019 – 2020 PT B. Perusahaan B, menjadi perusahaan yang bekerjasama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.
Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.