Salin Artikel

Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua tersangka perkara korupsi dana APBN pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).

Kajari Nunukan Teguh Ananto menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.675.450.000 dalam perkara ini.

‘’Kajari Nunukan melalui Tim Penyidik, telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y, berupa uang tunai senilai Rp 800.000.000, dan keuntungan tersangka MA, berupa uang tunai senilai Rp 500.000.000, untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,’’ujarnya.

Uang tersebut sementara dititipkan ke rekening milik Kejaksaan Negeri Nunukan di Bank Mandiri Cabang Nunukan, yang kelak akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, tolak ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi tidak semata-mata pada penindakan.

Namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana. Sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.

‘’Adapun proses hukum atas kasus tersebut tetap berjalan karena berdasarkan Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana,’’jelasnya.

Kejaksaan masih mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara dari dua tersangka lain, KS dan MS.

Teguh juga menegaskan, dalam waktu dekat, akan segera menetapkan tersangka baru dari kalangan ASN.

‘’Secepatnya, setelah kita mendapatkan dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka baru, akan segera kita umumkan. Tidak akan lama lagi,’’kata Teguh.

Penyidik Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan fakta adanya indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang, pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Septik Tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Dijabarkan, ada 117 unit septik tank komunal yang digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan oleh 12 KSM dengan anggaran sekitar Rp.4,6 miliar.

Pada kasus tahun 2019, tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septik tank komunal yang dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp.2,7 miliar.

Sementara di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septik komunal, dan 180 unit individual yang dikerjakan oleh 25 KSM dengan total anggaran sebesar Rp.9 miliar.

Kejari Nunukan telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing KS selaku Direktur PT KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV PA selaku supplier pada kegiatan tahun 2019, dan Y sebagai Direktur CV YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor 20 tahun 2001, tentang penghapusan tindak pidana korupsi.

Pada prinsipnya, proyek septic tank merupakan program pusat yang menyasar pada keluarga pra sejahtera, yang seharusnya dikelola langsung oleh masyarakat melalui kelompok swadaya masyarakat (KSM).

Namun faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan dimaksud.

Selain itu, diduga jenis dan harga barang sudah ditentukan tanpa standar yang jelas.

Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa ada pilihan lain.

Jaksa mendapatkan fakta keterlibatan warga sipil, MS, yang berperan sebagai perantara antara supplier dengan PT. B yang berujung pada praktik penggelembungan anggaran.

Selain itu, penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas, hasil asistensi jaksa, ternyata penentuan HPS tanpa survei.

Lebih anehnya lagi bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkannya.

Selaras dengan itu, temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan. tidak sedikit tangki septik yang mangkrak tidak terpakai.

Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya untuk pembelian kloset tetap dicairkan.

Tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM).

Penyidik juga meminta keterangan distributor septic tank tahun 2019 – 2020 PT B. Perusahaan B, menjadi perusahaan yang bekerjasama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.

Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/230438978/dua-tersangka-korupsi-proyek-septic-tank-nunukan-kembalikan-kerugian-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke