Salin Artikel

Pengadaan 70 Kontainer Sampah di Bandar Lampung Diduga Dikorupsi, 14 Orang Diperiksa

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan keempat belas orang saksi yang diperiksa ini dari unsur ASN di dinas tersebut.

Menurut Helmi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas LH Kota Bandar Lampung," kata Helmi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan menuturkan korupsi ini diduga terjadi pada pengadaan di tahun anggaran 2018 dan tahun 2020.

"Total kontainer yang diadakan selama dua tahun ini sebanyak 70 unit," kata Rio.

Rio menambahkan, selain pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Bandar Lampung juga tengah melakukan pengecekan secara langsung terkait keberadaan kontainer sampah itu.

"Kita sudah mengecek di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung untuk mendapatkan fakta lapangan kondisi dan jumlah kontainer sampah ini," kata Rio.

Sebagai keabsahan pemeriksaan dan kepentingan penyidikan, Rio mengatakan pihaknya juga meminta ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lampung (FT Unila) dalam pengecekan tersebut.

"Kita periksa spesifikasi kontainer ini dengan meminta ahli dari FT Unila, untuk selanjutnya menemukan berapa kerugian negara yang ditimbulkan," kata Rio.

Dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah ini sendiri menambah daftar panjang kasus yang menjerat Dinas LH Kota Bandar Lampung.


Dua kasus masuk penyidikan kejaksaan

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga mengusut dugaan adanya korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun 2019 - 2021.

Kejati menyatakan ada sejumlah hal dari retribusi pungutan sampah itu yang mengarah ke tindak korupsi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan pada pengelolaan retribusi sampah Dinas LH Kota Bandar Lampung tahun 2019 - 2021 ditemukan sejumlah fakta.

Pertama, Dinas LH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.

Fakta kedua yakni ditemukan adanya perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Fakta selanjutnya adalah ditemukan adanya hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik itu dari Dinas LH maupun UPT kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Fakta keempat yaitu ditemukan adanya hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.

"Posisi kasus, dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan kekas negara," kata Made Agus.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/131058178/pengadaan-70-kontainer-sampah-di-bandar-lampung-diduga-dikorupsi-14-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke