SOLO, KOMPAS.com - Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan saat kericuhan Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) XVII di Kota Solo, Jawa Tengah, masih berlanjut.
Pelaporan kasus ini ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, setelah adanya laporan dari korban berinisial MAA (40) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2022), dini hari.
Baca juga: Munas Hipmi di Solo Ricuh, Wapres Berharap Tidak Berbuntut Panjang
Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, saat ini masih proses penyelidikan sejumlah saksi.
"Jadi kemarin sudah kita klarifikasi, sekitar 3 orang, baik dari saksi tidak langsung maupun korban," kata Kompol Djohan Andika, di Mapolresta Solo, Rabu (23/11/2022).
Lanjut Kasatreskrim, sejumlah pemeriksaan dengan agenda klarifikasi telah didapatkan dari pihak pelapor.
"Jadi kita sudah meminta keterangan-keterangan yang bersangkutan untuk saat ini tahap penyelidikan. Nanti kalau sudah dianggap cukup, kita naikkan ke arah penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Sesalkan Kericuhan Munas Hipmi di Solo, Ganjar Minta Peserta Tidak Emosian
Sedangkan agenda selanjutnya, pemeriksaan terduga pelaku yang akan dijadwalkan setelah agenda Munas Hipmi Solo, Jawa Tengah.
"Memanggil beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan itu (dugaan pengeroyokan), kita mintai keterangan," ucapnya.
Meskipun demikian, Djohan mengatakan bakal ada upaya restorative justice mengingat, terduga pelaku dan korban tergabung dalam organisasi sama.
"Penyelidikan sesuai dengan prosedur tapi kita harapkan apabila ada kesepakatan kedua pihak kita akan mengedepankan upaya restorative justice," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.