Salin Artikel

Munas Hipmi di Solo Ricuh, Proses Hukum Berlanjut, Polisi Periksa 3 Saksi

SOLO, KOMPAS.com - Proses hukum kasus dugaan pengeroyokan saat kericuhan Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) XVII di Kota Solo, Jawa Tengah, masih berlanjut.

Pelaporan kasus ini ditangani Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, setelah adanya laporan dari korban berinisial MAA (40) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2022), dini hari.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo Kompol Djohan Andika menjelaskan, saat ini masih proses penyelidikan sejumlah saksi.

"Jadi kemarin sudah kita klarifikasi, sekitar 3 orang, baik dari saksi tidak langsung maupun korban," kata Kompol Djohan Andika, di Mapolresta Solo, Rabu (23/11/2022).

Lanjut Kasatreskrim, sejumlah pemeriksaan dengan agenda klarifikasi telah didapatkan dari pihak pelapor.

"Jadi kita sudah meminta keterangan-keterangan yang bersangkutan untuk saat ini tahap penyelidikan. Nanti kalau sudah dianggap cukup, kita naikkan ke arah penyidikan," jelasnya.

Sedangkan agenda selanjutnya, pemeriksaan terduga pelaku yang akan dijadwalkan setelah agenda Munas Hipmi Solo, Jawa Tengah.

"Memanggil beberapa orang yang diduga melakukan perbuatan itu (dugaan pengeroyokan), kita mintai keterangan," ucapnya.

Meskipun demikian, Djohan mengatakan bakal ada upaya restorative justice mengingat, terduga pelaku dan korban tergabung dalam organisasi sama.

"Penyelidikan sesuai dengan prosedur tapi kita harapkan apabila ada kesepakatan kedua pihak kita akan mengedepankan upaya restorative justice," jelasnya.

"Sepanjang belum ada dari perdamaian, dari berbagai pihak, maka kita lakukan sesuai dengan prosedur saja," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Komisaris Besar (Kombes) Iwan Saktiadi mengatakan, situasi mulai tidak kondusif setelah adanya skors rapat pleno di ballroom Hotel Alila Solo, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Setelah kegiatan malam pleno yang pertama, peserta bubar. Kemudian di arena luar itu terjadi senggol-senggolan. Kemudian terjadi sedikit kesalahpahaman dengan antar beberapa orang di lokasi, sehingga terjadi seperti yang rekan ketahui (kericuhan)," kata Iwan Saktiadi, di Hotel Alila Solo, Selasa (22/11/2022).

"Namun demikian, sekali lagi kami sampaikan dari panitia untuk mengharapkan agar adanya mediasi di antara kedua belah pihak yang berselisih," lanjutnya.

Meskipun demikian, proses hukum saat ini masih berlangsung serta masih dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

"Kita terima laporan itu pun juga, akan kami tidak lanjuti artinya restorative justice saja tidak menutup kemungkinan akan kita tempuh. Jika memang kedua belah pihak yang terlibat selisih paham itu menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan," tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/124938578/munas-hipmi-di-solo-ricuh-proses-hukum-berlanjut-polisi-periksa-3-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke