Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Demak, Harga Dibanderol Rp 150 Juta hingga Rp 250 Juta

Kompas.com - 22/11/2022, 13:24 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak delapan kepala desa yang terlibat suap penyelenggaraan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur, Demak diringkus Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).

Dari kesepakatan Dosen dan panitia tes dari UIN Walisongo bersama para tersangka, harga formasi kepala dusun (kadus) dibanderol Rp 150 juta. Sementara untuk Sekdes dibanderol Rp 250 juta.

Tarif itu dipasang bagi peserta yang menginginkan jaminan lolos ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Demak.

Baca juga: Sempat Bebas Usai Menang Praperadilan, Anggota DPRD Sulbar Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com saat jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.

Subagio menjelaskan, mereka bersekongkol dengan penyelenggara tes dari UIN Walisongo untuk membocorkan soal ujian kepada peserta.

“Para tersangka ini menjanjikan (peserta yang membayar) untuk dapat lolos tes seleksi formasi perangkat desa Kaur, Kadus, Sekdes,” terangnya.

Jaminan itu ditunjukkan dari barang bukti dokumen Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan 15 perangkat desa beserta dokumen lainnya.

Pada awal November 2021, tersangka meminta uang kepada 16 peserta yang diloloskan dengan total Rp 2,7 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi bersama dosen dan panitia ujian seleksi perangkat desa dari UIN Walisongo.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung, dan belasan peserta yang telah membayar sejumlah uang dinyatakan lolos. Kemudian dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.

Baca juga: Korupsi Dana Penyusunan Rencana Tata Ruang, Eks Sekda Bengkulu Tengah Divonis 1 Tahun Penjara

Tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban Se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Kembali Alami Erupsi, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com