Salin Artikel

Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Demak, Harga Dibanderol Rp 150 Juta hingga Rp 250 Juta

Dari kesepakatan Dosen dan panitia tes dari UIN Walisongo bersama para tersangka, harga formasi kepala dusun (kadus) dibanderol Rp 150 juta. Sementara untuk Sekdes dibanderol Rp 250 juta.

Tarif itu dipasang bagi peserta yang menginginkan jaminan lolos ujian seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades) 2021 di Demak.

“Harga muncul dari kesepakatan mereka, tersangka dan terdakwa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio kepada Kompas.com saat jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.

Subagio menjelaskan, mereka bersekongkol dengan penyelenggara tes dari UIN Walisongo untuk membocorkan soal ujian kepada peserta.

“Para tersangka ini menjanjikan (peserta yang membayar) untuk dapat lolos tes seleksi formasi perangkat desa Kaur, Kadus, Sekdes,” terangnya.

Jaminan itu ditunjukkan dari barang bukti dokumen Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan 15 perangkat desa beserta dokumen lainnya.

Pada 6 Desember 2022 tes seleksi berlangsung, dan belasan peserta yang telah membayar sejumlah uang dinyatakan lolos. Kemudian dilantik menjadi perangkat desa sebagaimana yang telah dijanjikan.

Tersangka merupakan Kades Tambirejo (AS), Kades Tanjunganyar (AL), Kades Banjarsari (HR), Kades Melatiharjo (MJ), Kades Medini (MR), Kades Jatisono (PR), Kades Sambung (SW), dan Kades Gedangalas (TR).

“Kedelapan Kades Demak ini akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 13 UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/132416278/jual-beli-jabatan-perangkat-desa-di-demak-harga-dibanderol-rp-150-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke