Sementara itu, pengakuan dari tersangka Epin ia membeli printer tersebut seharga Rp 3 juta.
Kemudian, ia secara sembunyi-sembunyi mencetak uang palsu itu di rumah.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat yang Produksi Uang Palsu Rp 1,2 Miliar, 11 Pelaku Ditangkap
“Untuk beli Hp itu Rp 900.000, sisanya saya belanja di warung untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya singkat.
Atas perbuatannya, Epin pun terancam dikenakan pasal 244 KUHP Juncto pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.