Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Walkot Maidi Usulkan Kenaikan UMK Madiun Jadi Rp 2.138.107

Kompas.com - 18/11/2022, 11:08 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Madiun Maidi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Madiun pada 2023 menjadi Rp 2.138.107 dari sebelumnya Rp 1.991.105.

Usulan kenaikan UMK tersebut diajukan lantaran pertumbuhan ekonomi di kota pendekar telah meningkat pesat.

"Pertumbuhan ekonomi kami naik. Dengan demikian sudah seharusnya UMK juga naik,” kata Maidi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat koordinasi (rakoor) bersama anggota Dewan Pengupahan di Ruang 13, Balai Kota Madiun, Rabu (16/11/2022).

Dari hasil rakoor tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan Dewan Pengupahan menyepakati pengajuan kenaikan UMK Kota Madiun pada 2023. Hal ini ditetapkan berdasarkan data penghitungan UMK dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: 3 Perusahaan Besar di Banten Hengkang ke Jawa Tengah karena Besaran UMK

Maidi menjelaskan, UMK Kota Madiun pada 2023 diusulkan naik 7,38 persen atau Rp 147.001 dari Rp 1.991.105 menjadi Rp 2.138.107.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun itu kembali menyatakan bahwa UMK Kota Madiun pada 2023 sudah sepantasnya naik.

Terlebih, kata dia, pertumbuhan ekonomi Kota Madiun saat ini juga mengalami kenaikan.

“Kenaikan UMK ini tentunya harus disyukuri bersama. Pengusaha saat ini uangnya banyak. Untuk itu, tenaga kerja sejahtera itu harapan semuanya,” jelas Maidi.

Orang nomor satu di Kota Madiun ini berharap, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyetujui usulan kenaikan UMK Kota Madiun yang akan diberlakukan pada 2023.

Pasalnya, kenaikan upah dapat meningkatkan kinerja pekerja untuk lebih profesional, disiplin, dan sejahtera.

Baca juga: 500.000 Buruh di Jabar Di-PHK, Menko PMK Khawatir Dampak Krisis Global Meluas

“Naiknya UMK, saya harapkan buruh lebih disiplin. Selain itu, dapat meningkatkan kinerjanya ke depan,” tutur Maidi.

Sebagai informasi, Maidi sudah mengirimkan surat pengusulan kenaikan UMK kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Hasil keputusan gubernur rencananya akan diumumkan pada 30 November 2022.

Selain Maidi, dalam kegiatan rapat tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Inda Raya Ayu Miko Saputri dan Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com