Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Korupsi Tsunami Cup Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Fungsi Pengadilan Tipikor Dipertanyakan

Kompas.com - 15/11/2022, 12:33 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan status dua tersangka korupsi Tsunami Cup dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota atas dasar jaminan keluarga.

Terkait hal tersebut, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi itu adalah preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan.

“Ini bukan yang pertama kali dilakukan pengadilan Tipikor dan Mata mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Perlu dipertanyakan fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa?” ungkap koordinator Mata, Alfian, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Ditahan

Pihaknya mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Mata menilai, alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan status tahanan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi tsunami cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, Muhammad Zaini dan Mirza, dialihkan statusnya dari tahanan rutan Kelas IIB Banda Aceh menjadi tahanan kota, sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain, bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Mirza.

Pengalihan status tahanan Muhammad Zaini dan Mirza ditandai dengan pembebasan keduanya dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Baca juga: Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharuddin, mengatakan keduanya menjalani tahanan kota sesuai penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tertanggal 10 November 2022.

Dalam penetapannya, Hakim Tipikor Banda Aceh memerintahkan jaksa mengalihkan status penahanan Muhammad Zaini dan Mirza yang sebelumnya di tahan di rutan menjadi tahanan kota. Hakim beralasan, perubahan status tahanan guna memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan alasan jaminan keluarga.

“Hingga 1 Januari 2023 mendatang, keduanya tidak diperkenankan meninggalkan Kota Banda Aceh, “Kata Koharuddin.

Muhammad Zaini dan Mirza ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, sejak 21 September 2002 lalu. Keduanya diduga terlibat korupsi dana turnamen sepak bola AWSC atau Tsunami Cup yang merugikan negara senilai Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com