Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bantuan Pangan Mukomuko Bengkulu Capai Rp 1 Miliar, 50 Saksi Diperiksa

Kompas.com - 15/11/2022, 08:36 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHPPKN) terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp 40 miliar.

Hasil LHPPKN yang diterima, diketahui total kerugian keuangan negara kasus BPNT Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kasi Piddsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, dari LHPPKN yang diterimanya membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019-2021 terjadi perbuatan melanggar hukum yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 dan 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk E-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

"LHPPKN telah diterima terkait penyidikan dugaan korupsi BPNT tahun 2019-2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih dan selanjutnya pihaknya akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka," jelas Agung Malik Rahmna Hakim Kasi pidsus kejari Mukomuko, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022)

Kasi pidus Kejari Mukomuko menambahkan, untuk pasal yang akan dikenakan terhadap bakal calon tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sementara untuk saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini sebanyak 50 orang lebih antara lain para pendamping kecamatan, koordinator daerah dan pihak E- Warung," ungkap Agung Malik.

Baca juga: Kejari Purbalingga Menahan Kepala Desa Sindang, Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 1 Miliar

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi berjemaah program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung (BPNTL) Kementerian Sosial yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.

"Dugaan korupsi ini dilakukan oknum koordinator dan pendamping program BPNTL kecamatan dengan modus menaikkan harga jual pangan berakibat turunnya kualitas sembako yang diterima masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Jumat (15/4/2022)

Penerima BPNTL di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.400 penerima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gempa M 6,0 di Pacitan Terasa di Purworejo, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Gempa M 6,0 di Pacitan Terasa di Purworejo, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Regional
 Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Mengenal Mr. Assaat, Datuk Mudo Asal yang Pernah Menjadi Pj Presiden Republik Indonesia

Regional
Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Sekolah Lansia Pertama di Kota Ambon Bakal Diluncurkan, Ini yang Dipelajari

Regional
Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Curi Rp 80 Juta di Brankas, Pegawai Minimarket di Banten Buat Laporan Palsu

Regional
Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Divonis Mati, 2 Kurir Sabu Komplotan Oknum TNI di Medan Ajukan Banding

Regional
Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Respons Bobby Nasution Soal Maju Pilgub Sumut: Urus Medan Dulu

Regional
Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Cerita Ady Gunakan Cocopeat Tanam Padi di Lahan Bekas Tambang Bauksit

Regional
Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Tak Diambil Keluarga, Kakek yang Tewas Ditabrak Pemandu Lagu di Purworejo Dimakamkan di Pemakaman Umum

Regional
Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Melawan Petugas, 2 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak

Regional
40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

40 Wilayah di NTT Masuk Kategori Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang

Regional
Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Diduga untuk Beli Makan, Tukang Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Nekat Maling Pipa Besi Rongsokan

Regional
Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Korban Gigitan Anjing di TTS Bertambah Jadi 221 Orang, 3 Bergejala Rabies

Regional
ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

ESDM: Lokasi Tambang Grobogan yang Tewaskan Dua Warga Masuk Kawasan Terlarang Untuk Ditambang

Regional
28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

28 Orang Korban TPPO di Bengkalis Diselamatkan, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Regional
Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Tak Terima Dilecehkan di Dapur, Ibu di Cianjur Laporkan Tetangganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com