BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Bengkulu menerima laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara (LHPPKN) terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021 dengan total pagu dana Rp 40 miliar.
Hasil LHPPKN yang diterima, diketahui total kerugian keuangan negara kasus BPNT Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kasi Piddsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, dari LHPPKN yang diterimanya membuktikan kegiatan BPNT tahun 2019-2021 terjadi perbuatan melanggar hukum yakni menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 37 dan 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk E-Warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar
"LHPPKN telah diterima terkait penyidikan dugaan korupsi BPNT tahun 2019-2021 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar lebih dan selanjutnya pihaknya akan segera menetapkan calon tersangkanya yang diperkirakan lebih dari satu orang tersangka," jelas Agung Malik Rahmna Hakim Kasi pidsus kejari Mukomuko, saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022)
Kasi pidus Kejari Mukomuko menambahkan, untuk pasal yang akan dikenakan terhadap bakal calon tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Sementara untuk saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini sebanyak 50 orang lebih antara lain para pendamping kecamatan, koordinator daerah dan pihak E- Warung," ungkap Agung Malik.
Baca juga: Kejari Purbalingga Menahan Kepala Desa Sindang, Diduga Korupsi Dana APBDes Rp 1 Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi berjemaah program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung (BPNTL) Kementerian Sosial yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.
"Dugaan korupsi ini dilakukan oknum koordinator dan pendamping program BPNTL kecamatan dengan modus menaikkan harga jual pangan berakibat turunnya kualitas sembako yang diterima masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Jumat (15/4/2022)
Penerima BPNTL di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.400 penerima.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.