Salin Artikel

Status Tersangka Korupsi Tsunami Cup Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Fungsi Pengadilan Tipikor Dipertanyakan

Terkait hal tersebut, Masyarakat Transparasi Aceh (Mata) menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi itu adalah preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi panggung dagelan.

“Ini bukan yang pertama kali dilakukan pengadilan Tipikor dan Mata mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Perlu dipertanyakan fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa?” ungkap koordinator Mata, Alfian, Selasa (15/11/2022).

Pihaknya mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

Mata menilai, alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan status tahanan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan korupsi tsunami cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017, Muhammad Zaini dan Mirza, dialihkan statusnya dari tahanan rutan Kelas IIB Banda Aceh menjadi tahanan kota, sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Putusan peralihan status tahanan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, yang diketuai hakim Hendral dengan hakim anggota Sadri dan Elfama Zain, bernomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna.

Kedua terdakwa yang beralih status tahanan adalah Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan Mirza.

Pengalihan status tahanan Muhammad Zaini dan Mirza ditandai dengan pembebasan keduanya dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharuddin, mengatakan keduanya menjalani tahanan kota sesuai penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tertanggal 10 November 2022.

Dalam penetapannya, Hakim Tipikor Banda Aceh memerintahkan jaksa mengalihkan status penahanan Muhammad Zaini dan Mirza yang sebelumnya di tahan di rutan menjadi tahanan kota. Hakim beralasan, perubahan status tahanan guna memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan alasan jaminan keluarga.

“Hingga 1 Januari 2023 mendatang, keduanya tidak diperkenankan meninggalkan Kota Banda Aceh, “Kata Koharuddin.

Muhammad Zaini dan Mirza ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, sejak 21 September 2002 lalu. Keduanya diduga terlibat korupsi dana turnamen sepak bola AWSC atau Tsunami Cup yang merugikan negara senilai Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp 9,8 miliar rupiah.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/15/123321278/status-tersangka-korupsi-tsunami-cup-dialihkan-jadi-tahanan-kota-fungsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke