JAYAPURA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meresmikan tiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah melantik tiga Penjabat (Pj) Gubernur untuk tiga wilayah baru tersebut di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Sosok Nikolaus Kondomo, Putra Asli Merauke Dilantik Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan
Tito melantik Apolo Safanpo sebagai Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nicolaus Kandomo sebagai Pj Gubernur Papua Pegunungan.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Cenderawasi Muliadi Anangkota yakin tiga penjabat gubernur itu akan bebas dari kepentingan partai politik.
Apalagi, kata Mulyadi, ketiga Pj Gubernur itu memilik latar belakang yang bervariasi, mulai dari rektor, birokrat, dan kepala kejaksaan agung.
“Saya lihat Pj Gubernur yang dilantik ini tidak mempunyai ikatan politik dengan partai politik (parpol) di daerahnya masing-masing,” kata Muliadi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat malam.
Menurut Muliadi, ketiga Pj Gubernur itu akan bebas dari tekanan politik yang selama ini biasa dialami kepala daerah di Papua.
“Poin positif saya ada di situ. Ketiga Pj Gubernur ini akan fokus pada tugas-tugas mereka sebagai Pj Gubernur untuk membawa membawa tiga provinsi baru ini sampai pada pemilihan gubernur yang defenitif,” tuturnya.
“Bebas dari tekanan politik dalam arti partai politik. Mereka ini tidak diusung oleh partai politik. Mereka ini tidak ada janji-janji atau kampanye politik,” tambahnya.
Baca juga: Sosok Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Perempuan Pertama Jadi Pemimpin di Tanah Papua
Muliadi menyampaikan, roda pemerintahan tiga provinsi baru itu tidak terganggu, baik dalam kepentingan nasional dan daerah.
“Ketiga Pj Gubernur yang baru dilantik ini saya yakini tidak akan terganggu dari tekanan-tekanan politik daerah yang datang dari kelompok politik lainnya,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.