Penambahan kursi DPRD tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 457/tahun 2022 tertanggal 5 November 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Jumlah penduduk masing masing kabupaten atau kota sesuai dengan data agregat kependudukan (DAK) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada pertengahan Oktober 2022.
Tercatat di Bangka Selatan jumlah penduduk 201.948 dengan kursi DPRD 30 kursi, Bangka Tengah 200.110 penduduk dengan kursi DPRD 30 , dan juga Bangka Barat dengan penduduk 206.937 dengan kursi 30 kursi.
Baca juga: Usul Tambahan 1 Dapil, KPU Pegunungan Arfak: Agar Pengisian Kursi DPRD Merata di Setiap Distrik
Direktur Yayasan Lembaga Demokrasi Lokal (Leksikal) Bangka Belitung, Marwansyah mengatakan, tiga kabupaten yang mendapatkan penambahan kursi merupakan kabupaten pemekaran tahun 2003.
Namun ada satu kabupaten pemekaran yang sama yakni Belitung Timur tapi penduduknya masih dibawah 200 ribuan yakni 127.899 penduduk sehingga masih tetap kursinya sama Pemilu 2019 lalu yakni 25.
"Begitu juga Belitung masih 25 kursi, juga Kota Pangkalpinang masih 30 kursi dan Kabupten Bangka juga masih 35 kursi," ungkap Marwansyah.
Dia berharap dengan penambahan kursi, maka pembangunan daerah bisa berjalan maksimal.
"Wakil rakyat terpilih agar amanah bekerja untuk kepentingan pembangunan daerah. Agar masyarakat bisa hidup selayaknya warga negara yang dijamin undang-undang," ujar Marwansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.