PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis selama empat bulan penjara kepada Syukri Zen yang menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap Juwita alias Tata, Selasa (8/11/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Ariyanto menilai, perbuatan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang itu telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan,” kata Agus saat membacakan putusan.
Baca juga: Sidang Perdana Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan, Korban Akui Terima Uang Damai Rp 100 Juta
Pidana penjara empat bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama tujuh bulan penjara.
Pertimbangan Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah tersebut setelah adanya itikad baik dari terdakwa dengan melakukan perdamaian terhadap korban.
“Hal yang meringankan, telah ada itikad baik dari terdakwa untuk melakukan perdamaian,” ujar Majelis.
Syukri Zen yang hadir secara virtual langsung menerima vonis tersebut dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Kuasa HUkum Syukri Zen, Supendi menilai putusan hakim telah tepat dengan menjatuhkan vonis lebih ringan karena sudah ada perjanjian damai antara kliennya dan korban.
“Dalam perjanjian itu juga ada pemberian uang kompensasi ke korban. Selain itu klien kami juga sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.