MANOKWARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, menunggu persetujuan KPU RI terkait usulan tambahan satu daerah pemilihan (dapil) di wilayah itu.
Komisioner KPU Pegunungan Arfak Yosak Saroi mengatakan, saat ini terdapat dua dapil di wilayah itu. Dapil pertama meliputi enam distrik dan dapil kedua meliputi empat distrik.
Baca juga: Belum Ada SPBU Reguler, BBM Subsidi ke Pegunungan Arfak Disalurkan melalui SPBU Kompak
"Sebelumnya hanya dua dapil di Pegunungan Arfak jadi kita usulkan pemekaran tambahan satu dapil ke KPU RI dengan dasar PKPU Nomor 6 Tahun 2022" kata Devisi saat dihubungi dari Manokwari, Senin (7/11/2022).
Yosak menambahkan, dari 10 distrik di Pegunungan Arfak terdapat 166 kampung atau desa.
"Jadi nanti Distrik Hink dan Distrik Minyambouw dimekarkan jadi dapil tiga, karena dua distrik ini terbesar di Pegunungan Arfak setelah ibu kota Anggi," katanya.
Sehingga, dapil satu meliputi Distrik Anggi, Distrik Sururei, Distrik Didohu, Distrik Membei, Distrik Anggigida, dan distrik Taoge.
Sementara dapil dua meliputi Distrik Hink, Distrik Minyambouw, Distrik Catubouw, dan Distrik Testega.
"Pemekaran Dapil atau penambahan dapil ini tujuanya agar pengisian kursi 20 Anggota DPRD Kabupaten Pegaf merata di setiap distrik," ucapnya.
Baca juga: Ke Mana Kuota BBM untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat?
Yosak juga menambahkan, KPU Pegunungan Arfak telah menyelesaikan proses verifikasi partai politik.
"Memang sudah mulai sejak bulan Agustus hingga selesai pada 5 Oktober 2022 dilakukan pleno penetapan. Hasil pleno sudah diserahkan ke KPU Papua Barat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.