JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 15 mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) karena membentangkan bendera bintang kejora di lingkungan kampus, Kamis (10/11/2022).
Aksi tersebut dilakukan saat mereka melakukan unjuk rasa di lapangan upacara USTJ untuk menolak rencana dialog yang akan dilakukan Komnas HAM RI.
Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, Rekening 3 Kampung di Papua Barat Diblokir
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono menjelaskan, polisi awalnya mendapat laporan dari pihak Puket (Pembantu Rektor) USTJ bahwa ada aksi mahasiswa yang sudah mengganggu aktivitas perkuliahan.
Menurut dia, saat aparat masuk ke USTJ, mahasiswa yang melakukan unjuk rasa langsung bersikap represif dan pendekatan yang dilakukan polisi pun ditanggapi dengan aksi pelemparan batu.
"Gas air mata dikeluarkan untuk mengurai massa, mereka tidak terima baik bahkan membahayakan pihak rektorat sendiri, ada lemparan batu," ujarnya di Jayapura.
Baca juga: Kadispora dan Kadishub Papua Barat Terjerat Hukum, Pj Gubernur: Harus Bertanggung Jawab
Supraptono menegaskan bahwa polisi terpaksa mengambil tindakan agar aksi mahasiswa tersebut tidak mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan benda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.