Gugatan akan dilakukan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional.
Menurut Ferdi, kawasan Pulau Pasir adalah milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
"Jadi sampai kapan pun kami tetap menganggap itu adalah pulau milik kami dan bangsa Indonesia," tegas Ferdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.