KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Australia akan digugat oleh masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi itu disampaikan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2022) petang.
"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," tegas Ferdi.
Alasan pihaknya menggugat lanjut Ferdi, karena Pemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.
Padahal kata Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.
Dia menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan abai.
Bahkan lanjut dia, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas putra kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Baca juga: Nakhoda Kapal Kelvin 02 Tewas Ditembak Saat Berlayar di Perairan Australia
Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.