Salin Artikel

Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra

Informasi itu disampaikan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2022) petang.

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," tegas Ferdi.

Alasan pihaknya menggugat lanjut Ferdi, karena Pemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.

Padahal kata Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.

Dia menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.

Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, tetapi pemerintah Australia terkesan abai.

Bahkan lanjut dia, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan gugusan pulau tersebut.

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas putra kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

Hal itu, lanjut dia, terbukti terdapat kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di gugusan Pulau Pasir.

Pulau itu juga dijadikan sebagai lokasi beristirahat nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.


Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

Namun, kata Ferdi Tanoni, sejak ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia justru langsung mengeklaim Pulau Pasir itu miliknya.

"Hal ini merugikan Indonesia yang terbukti dengan banyaknya temuan itu," tegasnya.

Ferdi menilai selama ini Australia melakukan segala sesuatunya seperti miliknya sendiri, padahal gugusan Pulau Pasir adalah hak mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor.

Sehingga, Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022.

"Kami meminta Pemerintah Pusat agar mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/22/170437878/australia-klaim-pulau-pasir-masyarakat-adat-ntt-bakal-gugat-ke-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke