SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang. Sebab, kondisinya saat ini telah berubah.
“Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” tutur Ganjar, saat ditanya Kompas.com usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, pada Jumat (4/11/2022).
Ganjar tak memungkiri situasi ekonomi saat ini mengalami turbulensi. Begitu pula angka inflasinya disebut cukup tinggi.
“Kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu (pengkajian ulang) menjadi pertimbangan,” ujar dia.
Sebagai informasi, Pasal 25 dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Baca juga: Ganjar Sampaikan Aspirasi Buruh Jateng soal Kenaikan Upah 13 Persen ke Kemenaker
Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.
Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Sementara perwakilan buruh menentang penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk dijadikan landasan penetapan UMP seperti yang terjadi tahun lalu.
Sebab, dengan PP tersebut, upah di Jateng hanya naik 1-2 persen saja. Terbukti di Demak dan Jepara hanya naik sekitar Rp 1.400.
Baca juga: Spanduk Bergambar Anies-Aher dan Ganjar-Yenny Diturunkan, Langgar Perda Kota Solo
“Mekanisme PP 36 ini ditolak oleh seluruh kompenen gerakan buruh dan telah diputuskan MK bahwa aturan ini inskonstitusional bersyarat,” kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim.
Soal usulan buruh lainnya, Ganjar pun sepakat untuk menyampaikannya pada pemerintah pusat. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.
“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita pun juga bekerja,” ujar Ganjar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.