Salin Artikel

Ganjar Sebut PP 36 Tahun 2021 soal Pengupahan Perlu Dikaji Ulang, Begini Alasannya

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut PP Nomor 36 Tahun 2021 perlu dikaji ulang. Sebab, kondisinya saat ini telah berubah.

“Ya perlu lah, lho kan situasi berubah,” tutur Ganjar, saat ditanya Kompas.com usai menemui perwakilan buruh di rumah dinasnya Puri Gedeh, pada Jumat (4/11/2022).

Ganjar tak memungkiri situasi ekonomi saat ini mengalami turbulensi. Begitu pula angka inflasinya disebut cukup tinggi.

“Kita juga tahu ekonomi tumbuh. Maka itu (pengkajian ulang) menjadi pertimbangan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pasal 25 dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Syarat tertentu ini meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

Untuk nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Data ini bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini adalah Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara perwakilan buruh menentang penggunaan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk dijadikan landasan penetapan UMP seperti yang terjadi tahun lalu.

Sebab, dengan PP tersebut, upah di Jateng hanya naik 1-2 persen saja. Terbukti di Demak dan Jepara hanya naik sekitar Rp 1.400.

“Mekanisme PP 36 ini ditolak oleh seluruh kompenen gerakan buruh dan telah diputuskan MK bahwa aturan ini inskonstitusional bersyarat,” kata Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim.

Soal usulan buruh lainnya, Ganjar pun sepakat untuk menyampaikannya pada pemerintah pusat. Sehingga akan ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tersebut.

“Saya sepakat dan mendukung, tapi intinya kami tidak tinggal diam. Ketika kawan-kawan bergerak kita pun juga bekerja,” ujar Ganjar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/224853278/ganjar-sebut-pp-36-tahun-2021-soal-pengupahan-perlu-dikaji-ulang-begini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke