Rupanya jawaban itu membuat korban Pitul naik pitam hingga terjadi perkelahian.
"Angga diserang dengan parang dan golok. Bahkan sebenarnya barang bukti yang disita kepolisian itu adalah milik Pitul Cs," kata Ridho.
Dengan maksud membela diri dan keluarga, tersangka Angga mengambil golok milik korban yang terjatuh lalu membacoknya.
“Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," kata Ridho.
Sehingga, kata Ridho, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana.
Diberitakan sebelumnya, seorang ketua organisasi massa di Bandar Lampung ditemukan terbujur tak bernyawa.
Tubuh korban penuh luka bacok dan bersimbah darah.
Korban bernama Hapiturahman (40) itu ditemukan tewas di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga pada Minggu (3/7/2022) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.