Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merusuh Saat Akikah Warga, Ketua Ormas Tewas Dibacok di Bandar Lampung

Kompas.com - 03/11/2022, 16:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang ketua ormas di Bandar Lampung tewas akibat perkelahian setelah merusuh di acara akikahan warga.

Warga yang membacok sang ketua ormas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

Korban bernama Hapiturahman (40) alias Pitul, ketua ormas ranting Kecamatan Sukabumi, sedangkan tersangka bernama Angga (30) warga Jalan Ir Sutami.

Baca juga: Warga Kecewa, Pemkot Semarang Kalah dengan Ormas soal Pembangunan Jembatan Sungai Beringin

Tim kuasa hukum tersangka Angga, Hanafi Sampurna membenarkan kliennya telah membacok Pitul pada 3 Juli 2022.

Namun, perbuatan itu dilakukan atas dasar pembelaan diri dari tindakan Pitul kala itu.

"Perbuatan yang dilakukan klien kami, Angga merupakan pembelaan terpaksa berlebihan," kata Hanafi di Bandar Lampung, Rabu (3/11/2022).

Kuasa hukum tersangka pembacokan ketua ormas di Bandar Lampung menunjukkan rekaman video amatir kerusuhan yang dilakukan oleh korban di Kecamatan Sukabumi, Rabu (3/11/2022).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Kuasa hukum tersangka pembacokan ketua ormas di Bandar Lampung menunjukkan rekaman video amatir kerusuhan yang dilakukan oleh korban di Kecamatan Sukabumi, Rabu (3/11/2022).

Hanafi menambahkan, pihaknya siap membuktikan jika kliennya itu tidak bersalah.

"Kita ada bukti rekaman, kesaksian warga dan bukti lainnya," kata Hanafi.

Baca juga: Ricuh, Dua Ibu-ibu dan Anggota Ormas Adang Penertiban Lahan Normalisasi Sungai Beringin Semarang

Anggota tim kuasa hukum tersangka, Merik Havit mengungkapkan ada rentetan peristiwa lain yang terjadi sebelum pembacokan itu terjadi.

Havit mengklaim, peristiwa yang luput dari pengungkapan fakta adalah kelompok Pitul telah meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian.

 

Kronologi versi tersangka

Havit menjabarkan, pembelaan diri yang dilakukan oleh kliennya itu lantaran kelompok Pitul membuat kerusuhan di acara akikahan keponakan Angga.

"Ada tindak premanisme yang terjadi di tiga lokasi dalam waktu satu jam sebelum klien kami melakukan perbuatannya," kata Havit.

Sebelum terjadi peristiwa pembacokan itu, kelompok Pitul membuat keributan di pesta pernikahan N, warga Kampung Sukajadi.

"Mereka membawa senjata tajam. Ada warga yang merekam, kita sudah minta rekaman videonya. Tapi ibu N ini tidak berani melapor," kata Havit.

Baca juga: Puluhan Anggota Ormas Adang Satpol PP Saat Akan Menertibkan Lahan di Semarang, Diajak ke Kelurahan Tak Mau

Di hari yang sama, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum diketahui juga kelompok ormas ini membakar gudang milik ES, warga Kampung Sukajadi.

Kasus pembakaran ini bahkan sudah dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan STPL/B/466/VIIB/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL tanggal 5 Juli 2022.

Hingga akhirnya kelompok Pitul mendatangi lokasi acara akikahan keponakan tersangka Angga.

"Di sini mereka membuat keonaran dan menyerang Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan, kakak dari Angga pada acara tasyakuran di kediaman Angga," kata Havit.

Baca juga: Ricuh, Dua Ibu-ibu dan Anggota Ormas Adang Penertiban Lahan Normalisasi Sungai Beringin Semarang

Tersangka klaim membela diri

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum tersangka, Ridho Juansyah mengatakan awal mula pembacokan itu terjadi karena tersangka Angga diserang menggunakan senjata tajam.

"Awalnya Pitul ini mencari warga bernama Syamsul, dan dijawab oleh Angga, kalau mencari yang bersangkutan ada di rumahnya," kata Ridho.

 

Rupanya jawaban itu membuat korban Pitul naik pitam hingga terjadi perkelahian.

"Angga diserang dengan parang dan golok. Bahkan sebenarnya barang bukti yang disita kepolisian itu adalah milik Pitul Cs," kata Ridho.

Dengan maksud membela diri dan keluarga, tersangka Angga mengambil golok milik korban yang terjatuh lalu membacoknya.

“Perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan," kata Ridho.

Baca juga: Puluhan Anggota Ormas Adang Satpol PP Saat Akan Menertibkan Lahan di Semarang, Diajak ke Kelurahan Tak Mau

Sehingga, kata Ridho, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua organisasi massa di Bandar Lampung ditemukan terbujur tak bernyawa.

Tubuh korban penuh luka bacok dan bersimbah darah.

Korban bernama Hapiturahman (40) itu ditemukan tewas di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Way Laga pada Minggu (3/7/2022) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com