Havit menjabarkan, pembelaan diri yang dilakukan oleh kliennya itu lantaran kelompok Pitul membuat kerusuhan di acara akikahan keponakan Angga.
"Ada tindak premanisme yang terjadi di tiga lokasi dalam waktu satu jam sebelum klien kami melakukan perbuatannya," kata Havit.
Sebelum terjadi peristiwa pembacokan itu, kelompok Pitul membuat keributan di pesta pernikahan N, warga Kampung Sukajadi.
"Mereka membawa senjata tajam. Ada warga yang merekam, kita sudah minta rekaman videonya. Tapi ibu N ini tidak berani melapor," kata Havit.
Di hari yang sama, berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum diketahui juga kelompok ormas ini membakar gudang milik ES, warga Kampung Sukajadi.
Kasus pembakaran ini bahkan sudah dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan STPL/B/466/VIIB/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL tanggal 5 Juli 2022.
Hingga akhirnya kelompok Pitul mendatangi lokasi acara akikahan keponakan tersangka Angga.
"Di sini mereka membuat keonaran dan menyerang Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan, kakak dari Angga pada acara tasyakuran di kediaman Angga," kata Havit.
Baca juga: Ricuh, Dua Ibu-ibu dan Anggota Ormas Adang Penertiban Lahan Normalisasi Sungai Beringin Semarang
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum tersangka, Ridho Juansyah mengatakan awal mula pembacokan itu terjadi karena tersangka Angga diserang menggunakan senjata tajam.
"Awalnya Pitul ini mencari warga bernama Syamsul, dan dijawab oleh Angga, kalau mencari yang bersangkutan ada di rumahnya," kata Ridho.