JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.
Saat ini rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, telah keluar dari kediaman Lukas Enembe.
"Rombongan sudah keluar, situasi aman," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Baca juga: Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura
Rombongan KPK keluar dari kediaman Lukas Enembe sekitar pukul 15.20 WIT dan kembali ke Mapolda Papua untuk memberikan keterangan pers kepada media.
"Akan ada keterangan dari Ketua KPK di Mapolda (Papua)," kata Faizal.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Baca juga: Kenang Sosok Filep Karma, Tokoh Kemerdekaan Papua, Sang Anak: Dia Sangat Mencintai Damai
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022, namun ia tidak hadir karena sakit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.