Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura

Kompas.com - 03/11/2022, 12:23 WIB
Dhias Suwandi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).

Sekitar pukul 13.14 WIT, Firly didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa, terlihat keluar dari Polda Papua menuju ke kediaman pribadi Lukas Enembe.

Rombongan Ketua KPK telah berada di dalam kediaman Lukas Enembe. Sementara itu, sejumlah massa masih berjaga di luar rumah.

"(Rombongan Ketua KPK) sudah di dalam," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri juga telah memastikan dirinya akan mendampingi para penyidik KPK saat memeriksa  Lukas Enembe.

Baca juga: Tim Hukum Sebut Lukas Enembe Diperiksa Penyidik KPK Siang Ini

"Nanti kalau beliau-beliau (Penyidik KPK) itu datang saya akan mendampingi beserta beberapa pejabat tertentu untuk bagaimana KPK bisa bertemu agar penegakan hukum bisa dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati secara manusiawi," kata Fakiri, di Jayapura, Rabu (2/11/2022) malam.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri.


PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September, tetapi Gubernur Papua itu tak hadir karena sakit.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com