Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi Samudera Pasai, Seorang ASN Pemkab Aceh Utara Akan Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 02/11/2022, 16:51 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, sedang memproses pemberhentian sementara N (53) seorang aparatur sipil negara (ASN) pembuat komitmen yang tersangkut dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dan sudah ditahan.

N ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yaitu F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku kontraktor pelaksana, P (57) selaku konsultan pengawas, dan RF (57) selaku kontraktor pelaksana.

“Kami pastikan proses pemberhentian sementaranya. Nanti akan ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Utara pemberhentian sementara yang bersangkutan, karena sudah ditahan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Syarifuddin per telepon, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Korupsi Libatkan Keluarga, KPK Gelar Bimtek untuk Pejabat Beserta Istri

Dia menyebutkan, setelah pemberhentian sementara, hak N dalam bentuk gaji akan berkurang sebesar 50 persen.

“Prosesnya segera dilakukan,” terang Syarifuddin.

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman yang dihubungi terpisah menyebutkan, saat ini timnya terus memproses kasus itu dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.

“Pemberkasan semoga segera selesai seterusnya masuk ke tahap pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menahan semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol seterusnya dibawa ke Rutan Lhoksukon.

Sekadar diketahui, proyek proyek yang berlangsung sejak 2012 hingga 2017 menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahap.

Baca juga: Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021. Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggung jawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.

Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com