Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cekal 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Kompas.com - 03/09/2022, 17:19 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara mencekal lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara berinisial F, pegawai negeri sipil (PNS) Aceh Utara N, pengawas proyek P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati per telepon, Sabtu (3/9/2022) menyebutkan, kelimanya dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Kelimanya juga telah dimintai keterangan sebagai tersangka.

Baca juga: Mengapa Samudera Pasai Menjadi Pusat Studi Islam di Nusantara?

“Kami ingin pastikan mereka ada di dalam negeri. Sehingga langkah pencekalan itu kita nilai perlu,” ujar Diah.

Diah menyebutkan, timnya sedang meminta auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Setelah penghitungan kerugian negara, maka seterusnya tahap pelimpahan berkas ke persidangan,” sebut Diah.

Sebelumnya diberitakan, pengerjaan proyek dilakukan bertahap selama 2012-2017 dengan anggaran Rp 49,1 miliar. 

Pada 2012-2016, proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Berikut Link-nya

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Sedangkan untuk kontraktor, tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar.

Lalu tahun 2013 dikerjakan PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Tahun 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Pada 2015 menghabiskan Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM. Kemudian tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 miliar serta 2017 dikerjakan PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.

Semisal pondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. “Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” pungkas Diah.

Alfiyan Oktora Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, menilai pengangkatan Pj gubernur Aceh dari kalangan militer sangat melukai masyarakat Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com