KUPANG, KOMPAS.com - Tiga anggota polisi yang bertugas Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Seksi Provost Polres setempat.
Mereka adalah Iptu IKS, Aipda HP, dan Bripka RA.
Baca juga: Seorang Nenek Laporkan 3 Polisi di TTU ke Propam karena Tak Bayar Utang
Ketiganya dilaporkan karena tak kunjung membayar utang yang dipinjamkan oleh Fransiska Tey Seran, nenek berusia 67, asal Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Sang nenek pun sudah dua kali melaporkan ke Polres TTU, tapi dia mengaku belum ditindaklanjuti.
Karena tak ada respons dari polisi, Nenek Fransiska pun meminta bantuan Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT.
Baca juga: 92 PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Selama Januari-Oktober 2022
Pada 26 Oktober 2022, Fransiska didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait, mendatangi Markas Polres TTU untuk melaporkan lagi kasus itu.
Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait menuturkan, kasus itu bermula pada 2 Februari 2021 petang.
Fransiska yang saat itu sedang berada di rumahnya didatangi oleh seorang anggota Intel Polres TTU berinisial MB.
Saat itu, Mb datang bersama teman seprofesinya Bripka RA.
"Saat bertemu Nenek Fransiska, MB mengatakan, temannya Bripka RA mau pinjam Rp 5 juta untuk usaha kios," ungkap Victor kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.