KUPANG, KOMPAS.com - Fransiska Tey Seran, nenek berusia 67, asal Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, melaporkan tiga orang anggota kepolisian setempat.
Ketiga orang polisi itu yakni Iptu IKS, Aipda HP dan Bripka RA, dilaporkan ke Seksi Provost Kepolisian Resor (Polres) TTU.
Tiga polisi itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat melapor, Fransiska didampingi Ketua Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil
(Lakmas) Cendana Wangi NTT Victor Manbait.
Baca juga: Disimpan di Ruang Guru, 40 Tablet Milik SD Negeri Nonotbatan TTU Hilang
"Nenek Fransiska sudah tiga kali lapor ke Polres dan terakhir itu lapornya tanggal 26 Oktober 2022 lalu," ujar Victor Manbait, kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022) malam.
Menurut Victor, korban awalnya tidak berniat melaporkan ke polisi kalau saja ketiga terlapor memiliki niat baik mengembalikan uang pinjaman.
Karena sudah tiga kali melapor dan belum direspon, korban kemudian mengadukan ke Lakmas Cendana Wangi untuk mendampinginya agar uang pinjaman bisa dikembalikan.
"Korban menginginkan agar uang pinjaman bisa dikembalikan karena korban sudah lansia dan janda, serta tidak ada pekerjaan tetap," ungkap Victor.
Besaran utangnya kata Victor bervariasi. Iptu IKS berutang Rp 2,5 juta. Kemudian Aipda HP Rp 10 juta dan Bripka RA sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya, pada Senin (31/10/2022), pasca menerima pengaduan ini, Viktor lalu mendampingi nenek Fransiska ke Propam Polres TTU menanyakan perkembangan penanganan laporan.
Mereka bertemu dengan Kasi Propam Polres TTU Iptu Anyer R Nenobais dan dijelaskan laporan pelapor (korban) sementara diproses.
“Kasi Propam TTU menjelaskan kalau pelapor/korban sudah diambil keterangan namun masih menunggu disposisi dari Kapolres TTU karena Kapolres berada di luar NTT tugas dan baru masuk kemarin,” kata Victor.
Viktor dan korban Fransiska kemudian bertemu Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson di ruangannya dengan Kasi Propam TTU.
Saat itu, Kapolres TTU memerintahkan Kasi Propam TTU agar pada Selasa (1/11/2022) menghadapkan tiga terlapor.
Baca juga: Embung Jebol, 17 Rumah Warga TTU Terendam Banjir
"Hari ini Iptu IKS sudah membayar utangnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan Aipda HP dan Bripka RA belum," ujar Victor.
Victor berharap, dua anggota polisi itu bisa mengembalikan uang pinjaman itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, membenarkan laporan itu.
"Itu masalah utang piutang. Sudah dipanggil Kapolres dan diselesaikan," kata Ariasandy singkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.