Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tahan 5 Tersangka Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara

Kompas.com - 01/11/2022, 22:56 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai Aceh Utara tahun anggaran 2012-2017, Selasa (1/11/2022).

Proyek itu berada di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari per telepon menyebutkan, kelimanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Baca juga: Jaksa Cekal 5 Tersangka Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Kelima tersangka yaitu F (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara tahun 2012-2016.

Kemudian TM (48), kontraktor pelaksana. P (57) selaku konsultan pengawas, RF (57) selaku kontraktor pelaksana, dan N (53) pejabat pembuat komitmen.

Kelima Tersangka tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka juga dikenakan rompi warna merah muda dan diborgol seterusnya dibawa ke Rutan Lhoksukon.

“Ini tahapan terbaru yang kita lakukan. Penyelidikan kasus ini segera kami rampungkan ke tahap berikutnya,” beber Diah.

Baca juga: Keunikan Kapal Pinisi, Penjelajah Samudera dari Sulawesi Selatan

Sebelumnya diberitakan, proyek yang berlangsung 2012-2017 ini menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar. Dia merincikan, proyek itu dikerjakan secara bertahap.

Sejak 2012 hingga 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan pada 2017 proyek yang menjadi ikon Kerajaan Samudera Pasai itu berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Aceh Utara.

Tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar.

Lalu tahun 2013 Rp 8,4 miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Pada tahun 2015 Rp 11 miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 miliar dikerjakan PT TAP.

Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2021 hingga awal Juni 2021.

Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggung jawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan beberapa pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.

Semisal fondasi proyek itu tak mampu menopang tower setinggi 71 meter. Selain itu, sejumlah bagian bangunan retak dan membahayakan pengunjung.

“Contohnya saat kita uji mutu beton itu hanya 120. Padahal seharusnya 250. Bayangkan saja, kualitas 120 itu menopang 71 meter tower,” tegas Diah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com