Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Nota Keberatan Hasil Pilkades, Cakades di Kabupaten Semarang: Perangkat Desa Intimidasi Warga

Kompas.com - 02/11/2022, 16:22 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.comPilkades Jetak, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang dihelat Minggu (30/10/2022) masih menyisakan masalah. Calon kepala desa (cakades) yang kalah dalam pesta demokrasi tersebut mengajukan nota keberatan.

Diketahui, pilkades Jetak dimenangkan calon nomor urut 3, Sarinah.

Sementara cakades nomor urut 2, Wahyu Hariyadi melayangkan protes terkait proses jelang pemungutan suara dan hasil rekapitulasi.

"Proses pilkades tidak berjalan baik karena ada intervensi perangkat desa," jelasnya, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Gagal Ikut Pilkades, Bakal Calon Kades di Kabupaten Semarang Ajukan Gugatan ke PTUN

"Selain intervensi tersebut, perangkat desa juga turut kampanye mendukung calon. Dengan adanya temuan ini kami mengajukan nota keberatan ke Panwas dan panitia," paparnya.

Dia menegaskan bahwa timnya memiliki bukti terkait keterlibatan perangkat desa tersebut.

"Bukti tentu kami punya. Perangkat desa itu jelas mengintimidasi warga, kalau tidak memilih calon tertentu maka bantuan untuk warga akan dicabut," ungkapnya.

Wahyu Hariyadi mengungkapkan nota keberatan tersebut dilayangkan karena berharap proses demokrasi bisa berjalan lebih baik.

"Bukan kecewa terkait hasil pilkades, tapi lebih ke proses demokrasi untuk ke depannya agar lebih baik," jelasnya.

Dia menambahkan, dari informasi yang diperoleh, calon lain juga mengajukan nota keberatan terkait Pilkades Jetak.

"Mereka masing-masing memiliki temuan sendiri, sehingga mengajukan nota keberatan tersebut," paparnya.

Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Aris Setyawan mengatakan sengketa mengenai pilkades diatur dalam Perbup 42 Tahun 2022 Pasal 75.

"Keberatan atau sengketa atas hasil pilkades, disampaikan oleh calon kepala desa kepada Panwas Pilkades paling lambat satu hari kalender setelah selesainya pemungutan dan penghitungan suara pilkades," paparnya.

Baca juga: Pilkades Serentak di Kabupaten Semarang, Adik Kalahkan Kakak, Tujuh Petahana Tumbang, hingga Pemenang Diarak dengan Angkong

Mengenai sengketa di Pilkades Jetak, menjadi ranah Panwas Pilkades Desa Jetak.

"Untuk tindak lanjut penyelesaiannya Panwas Pilkades menerima pengaduan beserta bukti pendukung selanjutnya meneliti kelengkapan dan mengkaji laporan pengaduan yang diterima," kata Aris.

Dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender Panwas Pilkades memanggil para pihak terkait untuk melaksanakan klarifikasi atau musyawarah guna mencapai kemufakatan dan penyelesaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com