Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Disebut Berbadan Kecil, Pedagang di Pasar Sumsel Ajak Temannya Keroyok Korban hingga Nyaris Tewas

Kompas.com - 02/11/2022, 16:02 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUK LINGGAU, KOMPAS.com- Pertikaian antara dua pedagang di Pasar Inpres kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan ketua keamanan Pam Swakarsa sempat membuat masyarakat heboh.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad Yani (60) selaku Ketua keamanan Pam Swakarsa dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan akibat ditusuk oleh pelaku bernama Ali Udin (61) yang merupakan pedagang di pasar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (1/11/2022) kemarin.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertembak di Perempatan Tanjungpura Pontianak

Mulanya, pelaku Udin yang sedang duduk di dekat pedagang ayam potong dipanggil oleh korban Ahmad Yani dengan sebutan "cacing tarik" yang artinya berbadan kecil. Tak terima dengan ucapan Ahmad, keduanya terlibat adu mulut di lokasi kejadian.

“Kemudian korban menampar pipi pelaku sehingga pelaku marah dan memanggil rekannya inisial D,” kata Robu, (2/11/2022).

Mengetahui temannya diejek oleh ketua keamanan, D langsung membawa senjata tajam jenis pisau dan Udin membawa parang ke pasar.

Tanpa basa-basi, D langsung menyerang Ahmad dari belakang hingga bagian punggungnya mengalami luka tusuk.

“Pelaku Udin lalu menyerang lagi dengan parang, namun dilerai oleh para pedagang lain di lokasi kejadian. Keduanya pun langsung kabur,”ujar Kasat.

Polisi yang mendapatkan laporan atas perkelahian itu langsung datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Selanjutnya, tersangka Udin ditangkap petugas saat bersembunyi rumah temannya.

Baca juga: Pekerja Tambang di Kaltim Tewas Terlindas Buldoser Saat Tidur

“Sementara untuk D saat ini masih buron dan ditetapkan DPO (daftar pencarian orang). Motif penganiayaan ini pelaku sakit hati karena merasa dihina oleh korban,”jelas Robi.

Atas perbuatannya, tersangka Udin terancam dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Tersangka Udin ini juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus penganiayaan pada tahun 1980 lalu,” ungkap Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com