Di hadapan hakim, Haris juga mengakui bahwa dia juga ikut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten dan sempat ditahan karena saat dites urine hasilnya positif.
Namun, penyidik BNNP Banten memutuskan Haris hanya dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
"Ditahan dua minggu, direhabilitasi satu bulan setengah. Dulu badan saya kurus, sekarang gemukan setelah berhenti," ucap Haris.
Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Sementara saksi meringankan lainnya yang dihadirkan terdakwa yakni Sahri Zuhardi, Sahri merupakan mantan supir istri Danu Arman yang bekerja sejak bulan Januari 2021.
Sahri pun membenarkan bahwa ada kamar khusus yang biasa digunakan untuk mengkonsumi sabu di rumah Danu Arman.
"Di rumah pernah liat make narkoba, ada kamar khusus, yang pernah saya lihat (datang ke rumah pakai sabu) Pak Yudi, Raja sama Haris," kata Sahri.
Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Kasus Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ditunda
Sahri pun pernah melihat di dalam kamar khusus itu terdapat alat hisap atau bong yang digunakan keempatnya mengkonsumsi sabu.
"Saya lihat ada bong di dalam amar kusus itu semacam alat hisap," ujar Sahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.