SERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba dengan terdakwa Yudi Rozadinata ditunda. Penundaan karena terkendala gangguan komunikasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini rencananya menghadirkan saksi Hakim Danu Arman dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat secara online.
Namun, saat sidang berjalan komunikasi terputus antara hakim dengan saksi Danu Arman.
Baca juga: Terungkap, 2 Oknum Hakim Konsumsi Narkoba di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi akhirnya memutuskan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan mendengarkan secara langsung keterangan para saksi
Nurhadi pun meminta JPU untuk menghadirkan saksi Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian secara langsung atau hadir di persidangan.
Keduanya merupakan rekan terdakw yang sama-sama terjerat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 19,3 gram.
"Ditunda hingga satu minggu, besok jaksa untuk bisa menghadirkan saudara saksi (Danu)," kata Nurhadi di Pengadilan Negeri Serang. Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Warga di Rangkasbitung Ramai-ramai Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Bupati Beri Penjelasan
Permintaan hakim itu pun siap dipenuhi oleh JPU untuk menghadirkan langsung saksi di persidangan.
"Terdakwa dan saksi, karena mengingat sinyalnya putus-putus tidak bisa jelas, dalam memberikan keterangan. maka sidang tidak bisa kita lanjutkan, seharusnya bisa karena kendala itu saja (sinyal)," ujar Nurhadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.