Tersangka HGR mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme. Ia juga menunjuk tenaga pendidik di sekolah itu menjadi bendahara.
Dalam penggunaan atau pengelolaan keuangan komite sekolah, HGR tidak melibatkan dan mendapat persetujuan dari ketua dan sekretaris komite.
Bahkan HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara tersangka WD, menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, pengelolaan keuangan komite tidak transparan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban terkait penerimaan maupun penggunaan keuangan komite.
Baca juga: Tergelincir di Selokan, Bocah di NTT Ditemukan Tewas Terseret Banjir Sejauh 6 Km
"Penggunaan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, total kerugian mencapai Rp 1.726.681.118.
Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Andre menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.