JEPARA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara meringkus pembunuh Krisnawati (38), wanita yang jasadnya dibungkus tas laundry dan dibuang di area perkebunan di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Korban adalah TKW di Singapura yang baru saja pulang ke rumahnya di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara pada 16 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula setelah identitas korban diketahui atas pengakuan keluarga korban.
Keluarga diketahui sempat melapor polisi dan menyebar informasi ke media sosial jika Krisnawati (38) menghilang sejak Minggu (23/10/2022) sore.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dimasukkan Tas Laundry di Jepara
"Dari situlah kami kembangkan karena sempat pamit hendak menagih utang," kata Rozi, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Senin (31/10/2022).
Pelaku yaitu M Noval Andika (29), seorang tukang kayu warga Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Bapak satu anak ini ditangkap tak sampai 1x24 jam setelah mayat korban ditemukan.
Pelaku disebut tak memiliki hubungan spesial dengan korban.
Keduanya hanya berteman melalui media sosial. Pelaku pun mengaku baru berkenalan dengan korban yang saat itu masih di Singapura melalui Facebook pada Mei 2022.
Pelaku kemudian meminjam uang Rp 3 juta kepada korban dan berjanji akan dikembalikan setelah korban balik ke kampung halaman.
"Kami ringkus pelaku di wilayah perkotaan Jepara. Berawal dari kenalan di Facebook dan pinjam uang Rp 3 juta. Masalah piutang inilah yang kemudian berbuah petaka," kata Rozi.
Rozi menuturkan, korban dibunuh di rumah pelaku pada Minggu (23/10/2022) sore.
Saat itu korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang Rp 3 juta.
Cekcok tak terhindarkan saat pelaku mengaku tak bisa membayar utang.
Apalagi, korban mengancam akan melaporkan perihal utang itu kepada istri pelaku.