ENDE, KOMPAS.com - Polisi menetapkan mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Ende di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana komite sekolah.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian menyebutkan, kedua tersangka berinisial HGR selaku mantan kepala sekolah dan WD sebagai mantan bendahara.
Baca juga: 83 Desa di Ende Gelar Pilkades Serentak, 2 Ditunda karena Acara Adat
"Penetapan tersangka ini telah memenuhi dua alat yang cukup terkait tindak pidana penyalahgunaan uang komite tahun ajaran 2019 sampai dengan Desember 2021," jelas Andre kepada wartawan di Ende, Senin (31/10/2022).
Andre mengatakan, penyelidikan kasus tersebut mulai dilakukan pada bulan lalu, berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor 281/IX/2022/Reskrim, tanggal 12 September 2022.
Dalam kasus itu, penyidik memeriksa kurang lebih 55 saksi, mulai dari guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), orangtua wali, dan anggota komite sekolah.
Baca juga: Pura-pura Jadi Polisi dan Menipu hingga Rp 55 Juta, Warga Tasikmalaya Ditangkap di Ende
"Saksi ahli tiga orang, dari keuangan negara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan akuntan publik," katanya.
Andre menyebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka berbeda.
Tersangka HGR mengangkat pengurus komite tanpa melalui mekanisme. Ia juga menunjuk tenaga pendidik di sekolah itu menjadi bendahara.
Dalam penggunaan atau pengelolaan keuangan komite sekolah, HGR tidak melibatkan dan mendapat persetujuan dari ketua dan sekretaris komite.
Bahkan HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara tersangka WD, menjabat sebagai bendahara komite tidak sesuai ketentuan, pengelolaan keuangan komite tidak transparan dan tidak membuat laporan pertanggung jawaban terkait penerimaan maupun penggunaan keuangan komite.
Baca juga: Tergelincir di Selokan, Bocah di NTT Ditemukan Tewas Terseret Banjir Sejauh 6 Km
"Penggunaan keuangan komite juga untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, total kerugian mencapai Rp 1.726.681.118.
Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Andre menambahkan, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.