"Kita sita yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta," tambah Fadli.
Baca juga: ASN di Bondowoso Tipu Warga Jember dengan Modus Investasi Bodong, Awalnya Kenal di Instagram
Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4) dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
"(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkas Fadli.
Sementara itu Julia di hadapan polisi mengaku bersalah dan tidak berniat menipu para membernya.
"Saya tidak ada niatan kabur. Saya benar-benar tidak mampu kalau dipaksa mengembalikan (uang korban) secepatnya. Maafkan saya," ucapnya.
Baca juga: Korban Arisan Bodong di Cianjur Terus Bertambah, Polisi Buka Posko Aduan
Julia dalam kesempatannya juga membantah telah menikmati uang membernya.
"Saya tidak beli rumah atau apa," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 FAKTA Kasus Arisan Bodong di Samarinda: Perputaran Uang Capai Rp19 M, Motif Pelaku Memperkaya Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.