Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/10/2022, 08:26 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.

Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.

"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.

Baca juga: Manajer Ungkap Kesedihan Anak Nikita Mirzani Setelah Tahu Ibunya Ditahan

Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.

Terkait adanya penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan, Freddy pun memaklumi karena selama ini tidak dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang.

Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang.

"Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," ujar Freddy.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain

Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polda Sumsel Sita 159 Ton Solar Oplosan dari 2 Gudang Penampungan di Ogan Ilir

Polda Sumsel Sita 159 Ton Solar Oplosan dari 2 Gudang Penampungan di Ogan Ilir

Regional
Bawa 2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 2 Pemuda Ditangkap di Keerom

Bawa 2 Kg Ganja dari Papua Nugini, 2 Pemuda Ditangkap di Keerom

Regional
Viral, Aksi Emak-emak di Semarang Tangkap Ular  Sepanjang 3 Meter dengan Tangan Kosong

Viral, Aksi Emak-emak di Semarang Tangkap Ular Sepanjang 3 Meter dengan Tangan Kosong

Regional
Jelang Mudik Lebaran 2023, Terminal Tirtonadi Solo Bersiap Sambut Lonjakan Pemudik

Jelang Mudik Lebaran 2023, Terminal Tirtonadi Solo Bersiap Sambut Lonjakan Pemudik

Regional
Terkena Anak Panah Saat Perjalanan Pulang, Pelajar di Sikka Dilarikan ke RS

Terkena Anak Panah Saat Perjalanan Pulang, Pelajar di Sikka Dilarikan ke RS

Regional
WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

WNA Perancis Protes soal Pengeras Suara di Masjid Lombok Barat, Buat Onar hingga Dideportasi

Regional
Cerita Keluarga Asal Manggarai Timur Tinggal di Gubuk Reyot: Kadang Makan, Kadang Enggak

Cerita Keluarga Asal Manggarai Timur Tinggal di Gubuk Reyot: Kadang Makan, Kadang Enggak

Regional
Tenda Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ambruk

Tenda Takjil Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Ambruk

Regional
Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan

Tradisi Semaan Alquran di Masjid Kauman Semarang, Tradisi Turun-temurun Hanya ada di Bulan Ramadhan

Regional
Pemkab Sebut Masih Ada 49 Desa Tertinggal di Bima NTB

Pemkab Sebut Masih Ada 49 Desa Tertinggal di Bima NTB

Regional
Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 31 Maret 2023

Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 31 Maret 2023

Regional
Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Sakit Hati, Pemuda Aceh Sebar Video Porno Mantan Pacar di Medsos

Regional
Duduk Perkara Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobi Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Duduk Perkara Ketua DPRD Tanjab Barat Tinggalkan Korban Tewas yang Ditabrak Mobi Dinasnya Demi Kejar Pesawat

Regional
Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

Regional
Kronologi Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Tinggalkan Korban demi Kejar Pesawat

Kronologi Remaja Tewas Ditabrak Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Tinggalkan Korban demi Kejar Pesawat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke