Lalu, kasus keempat terjadi pada 13 Oktober 2022, dengan korban bernama Murni (43), warga Jalan Yos Sudarso, RT 01 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang sejumlah Rp 11 juta untuk membeli rumput laut.
Pelaku berjanji hanya meminjam selama dua jam dengan janji memberi bonus pengembalian uang sebesar Rp 400.000.
"Setelah lebih dua jam, korban menelepon pelaku. Pelaku beralasan motornya rusak, dan tidak pernah muncul. Akhirnya korban yang merasa ditipu melaporkannya ke Polisi," kata Lusgi.
Kasus terakhir, dilaporkan oleh Andi Anton (45), seorang wiraswasta, warga Jalan ujang Dewa Sedadap, Nunukan Selatan.
Baca juga: Terekam CCTV saat Curi Ponsel di RSUD Bima, Pria Pengangguran Ditangkap di Rumahnya
Pada Rabu 21 Oktober 2022, korban yang merupakan pemilik kios sembako ini didatangi pelaku dan ditawari paket sembako murah.
Korban yang tergiur segera menitip uang Rp 3 juta agar pelaku memesan paket sembako murah sebagaimana yang ditawarkan.
Sayangnya, pesanan sembako murah tidak pernah ada dan tidak pernah sampai ke korban.
"Atas dasar sejumlah laporan tersebut, kita lakukan penyelidikan dan profiling. Kita temukan pelaku sedang bersembunyi di rumah tambak di Jalan Sungai Apok Desa Binusan, Nunukan," kata Lusgi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana Subsider 378 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.